Kenapa Label Halal Penting untuk Ada di Suatu Produk? Begini Penjelasannya!

13 Maret 2022, 14:39 WIB
Logo halal baru /Humas Kementerian Agama Republik Indonesia

ZONABANTEN.com – Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH memperkenalkan label halal yang baru untuk digunakan dalam skala nasional di Indonesia.

Dilansir ZONABANTEN.com dari Antara News, penetapan label halal baru yang berlaku secara nasional terdapat pada keputusan kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang penetapan label halal yang diumumkan pada siaran pers pada Sabtu 12 Maret 2022 kemarin.

Penetapan label halal tersebut mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga: Cara Menugurus Label Halal Baru dari BPJPH Kementerian Agama

Namun, pada akhirnya, keberadaan label halal pada suatu produk, entah itu barang konsumsi atau selain itu dinilai sangat penting keberadaannya, terutama di Indonesia.

Fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan jumlah penganut agama islam terbanyak membuat pemerintah memiliki aturan-aturan atau kebijakan yang cukup ketat dalam sertifikasi pengadaannya pada suatu produk.

Berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014, semua produk konsumsi, makanan dan minuman, serta produk lain seperti obat-obatan, kosmetik, dan lain sebagainya harus memiliki sertifikat halal.

Kata ‘Halal‘ sendiri merujuk pada sesuatu yang ‘diizinkan‘, ‘diperbolehkan‘ berdasarkan hukum agama islam.

Baca Juga: Makna Label Halal Baru dari Kementerian Agama

Dalam UU nomor 33 tahun 2014 pun, dijelaskan kriteria produk halal, antara lain sebagai berikut :

  1. Tidak berasal atau mengandung bagian dari hewan yang dilarang/haram untuk dikonsumsi umat muslim, seperti babi, atau dari bangkai hewan, maupun hewan yang memiliki cakar maupun taring.
  2. Makanan atau minuman yang dikonsumsi pada proses produksi, pengemasan, pengiriman, dll. tidak berhubungan langsung atau disimpan dengan produk konsumsi yang non-halal.
  3. Hewan yang digunakan sebagai bahan baku makanan/minuman halal harus yang diproses sesuai syariat islam. Bukan yang mati karena dicekik atau dibunuh hewan liar.
  4. Makanan dan minuman, apapun bentuknya, harus ‘Tayyib‘ atau menyehatkan, dan tidak mengandung zat alkohol.
  5. Pengolahan makanan/minuman menggunakan alat yang berbeda dari pengolahan makanan/minuman halal.

Baca Juga: Resmi Berlaku Maret 2022! Ini Label Halal Indonesia yang Baru, Filosofi dan Maknanya

Dari semua peraturan yang telah disebutkan, mungkin terpikirkan kenapa suatu produk harus memiliki sertifikasi halal?

Sertifikasi halal diperlukan pada suatu produk untuk meyakinkan konsumen bahwa yang mereka konsumsi diproses sesuai syariat.

Selain itu, menurut survei yang dilakukan oleh ‘Malaysian Agricultural Research and Development Institute’ (MARDI), penerapan sertifikasi halal penting untuk suatu makanan maupun minuman.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Lolos Sertifikasi Halal MUI, Ini Buktinya

Hal ini dikarenakan pada proses pembuatan makanan, minuman, atau produk konsumsi halal lainnya, aspek kebersihan, higienitas, ramah lingkungan, dan menghormati kesejahteraan hewan sangat diutamakan.

Lebih lanjut, dengan adanya sertifikasi halal yang ditandai dengan penggunaan label pada suatu produk, terlebih yang dikonsumsi, memberikan keuntungan pada penjual produknya.

Baca Juga: Sinergi Jaminan Produk Halal, Indonesia-Hongaria Jalin Kerjasama

Produk halal meningkatkan pendapatan atau keuntungan dari penjualannya, menarik minat konsumen beragama islam, membantu konsumen di luar negeri bila produk di ekspor, dan lain sebagainya.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Kominfo ANTARA paulhypepage.co.id ap.fftc.org.tw

Tags

Terkini

Terpopuler