Pernyataan ini memberi pemahaman bahwa untuk tahun 2022 tidak ada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) seperti yang dilaksanakan untuk setiap tahunnya.
"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: B.I Membagikan Pendapat dan Pesannya untuk Para IDs, Ini Isi Tulisannya
Keputusan terkait perekrutan PPPK tersebut telah ditetapkan dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait Pengadaan ASN Tahun 2022.
Seleksi CASN tahun 2022 tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Ia menyatakan berbagai aturan kebijakan sedang dirancang untuk dipakai sebagai landasan dasar pelaksanaan seleksi CASN selaras dengan kebijakan tersebut.
"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022 ini," tambahnya.
Baca Juga: Tonga Masih Tertutup Abu, 3 Korban Jiwa Dikonfirmasi, Selandia Baru Siapkan Bantuan
Menurut Tjahjo, keputusan peniadaan rekrutmen CPNS dan mengutamakan pengisian formasi PPPK tersebut, bercermin dari pengalaman beberapa negara maju yang jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.
"Mengacu pada hal contoh baik tersebut, maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju, sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," tambahnya.
Sebelumnya, terkait tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan, ia menyatakan kondisi tenaga honorer ini akan berakhir di 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," imbuhnya.
Baca Juga: Mantan T-ara Soyeon Menikah dengan Pemain Sepak Bola Cho Yu Min
Dengan demikian, pada 2023 nanti ASN di Indonesia hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Seiring dengan berbagai pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, ia menyatakan hal itu akan dilakukan lewat tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.***