Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap 11 Anak Melalui Game Free Fire

1 Desember 2021, 21:14 WIB
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol /PMJ News

ZONABANTEN.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak melalui game online, Free Fire.

Pelaku berinisial S itu diketahui melakukan aksi bejatnya dengan modus akan memberi diamond, salah satu item game Free Fire kepada korbannya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol menyatakan bahwa penangkapan ini didasarkan dari surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tertanggal 23 Agustus 2021 perihal pengaduan konten negatif.

"Modus operandinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut, yaitu anak perempuan di bawah umur," ujar Reinhard kepada wartawan, Selasa 30 November 2021 lalu.

Baca Juga: Free Fire Jadi Game Esports Terfavorit di Esports Awards, Kalahkan ML dan PUBG!

Menurut Reinhard, kasus ini terungkap pertama kali dari kecurigaan orang tua salah satu korban berinisial D.

Pada Agustus 2021 lalu, mereka berniat mengecek ponsel anaknya yang baru berusia 9 tahun itu, namun tidak mendapat izin darinya.

"Setelah dicek, ditemukan percakapan Whatsapp, gambar dan video porno di folder file yang telah dihapus. D mengaku konten tersebut dikirim oleh teman main game bernama Reza (akun pelaku berinisial S)," jelas Reinhard.

Mengetahui hal itu, orang tua D langsung melaporkannya ke polisi pada 22 September 2021 lalu.

Baca Juga: Korban Pelecehan KPI Terancam Dipecat Jika Tak Segera Cabut Laporan di Kepolisian, Komisaris KPI Angkat Bicara

Kemudian pada 9 Oktober 2021, polisi berhasil menangkap S di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur, pukul 19.40 WITA.

Bareskrim pun menetapkan S sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak-anak. S dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Pornografi, dan ITE sehingga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menduga jika ada 11 anak perempuan berumur 9-17 tahun yang menjadi korban dari aksi cabul S. Para korban tersebut berasal dari berbagai daerah, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Baca Juga: Heboh! Mantan Pelatih Timnas Putri Venezuela Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap 24 Pemainnya Saat Masih Melatih

Sudah ada empat anak yang diketahui identitasnya dan memperoleh pemeriksaan. Sementara sisa tujuh anak masih belum diketahui.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam operasinya, S meminta para korbannya untuk melakukan video call sex (vcs). Video porno itu lalu dikumpulkan S sebagai koleksi pribadi.

"Sampai saat ini memang masih berkisar untuk kepentingan pribadi saja," kata Reinhard pada Rabu, 1 Desember 2021.

Hingga saat ini, polisi masih belum menemukan bukti adanya penjualan video porno milik S kepada pihak lain.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler