3 Pengendara Ini Jadi Sasaran Polisi dalam Operasi Zebra 2021, Sanksi Denda hingga 3 Juta Rupiah

16 November 2021, 14:33 WIB
3 Pengendara Ini Jadi Sasaran Polisi dalam Operasi Zebra 2021, Sanksi Denda Hingga 3 Juta Rupiah /PMJ News

ZONABANTEN.com - Kepolisian sudah mulai menggelar Operasi Zebra 2021 sejak 15 November kemarin.

Operasi yang dinamai Operasi Zebra Jaya 2021 ini rencananya akan berlangsung hingga 28 November 2021.

Dilansir ZonaBanten.com dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah 3 pengendara yang jadi sasaran polisi dan sanksi bagi pelanggar dalam Operasi Zebra 2021:

Baca Juga: GAWAT, Rating TV Kimetsu no Yaiba: Mugen Ressha-hen Terus Menurun

  1. Knalpot Bising

Bagi pengendara yang menggunakan Knalpot bising atau knalpot yang tidak sesuai dengan SNI akan dikenakan sanksi pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3, berupa:

- Kurungan paling lama satu bulan

- Denda paling banyak Rp250.000

  1. Pengguna Rotator atau Strobo

Pengendara yang menggunakan rotator atau strobo untuk menerobos kemacetan akan ditindak tegas dalam Operasi Zebra 2021 ini, khususnya bagi pengendara dengan plat hitam.

Baca Juga: Cara Mudah Atasi Kencing Manis, Tekanan darah Tinggi dan Stroke Ala Dokter Zaidul Akbar

Sanksi yang diberikan sesuai dengan pasal 287 ayat 4, berupa:

- Kurungan paling lama satu bulan

- Denda paling banyak Rp250.000

  1. Balap Liar

Sasaran terakhir dalam Operasi Zebra 2021 adalah aksi balapan liar atau kebut-kebutan di jalan.

Pelanggar yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 297 Jo pasal 115 huruf b, berupa:

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Anime One Punch Man Akan Kembali ke Netflix Bulan Ini

- Kurungan paling lama satu tahun

- Denda paling banyak Rp3.000.000

Demikian adalah tiga pengendara yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2021.***

 

Editor: Bunga Angeli

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler