UPDATE Syarat Penerbangan: Ini Peraturan Terbaru dari Kementerian Perhubungan untuk Penerbangan Domestik!

26 Oktober 2021, 11:47 WIB
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru syarat penerbangan domestik di masa pandemi Covid-19. / PIXABAY/JoshuaWoroniecki

ZONABANTEN.com - Syarat penerbangan dalam masa pandemi Covid-19 kembali diperbaharui oleh pemerintah.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 yang mengatur syarat penerbangan dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Syarat penerbangan terbaru ini berlaku mulai 24 Oktober 2021, seperti dikutip oleh ZONABANTEN.com, Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus Kim Seon Ho dan Choi Young Ah Masih Berlanjut, Dispatch Ungkap Fakta Mengejutkan

Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 itu berjudul Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut syarat penerbangan lengkap untuk perjalanan domestik yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Syarat penerbangan di Jawa dan Bali kategori PPKM Level 3 dan Level 4 harus menggunakan tes PCR berlaku 2x24 jam. Selain itu, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Penelitian Selama 12 Tahun Menemukan Bahwa Lemur, Primata yang Dapat Bernyanyi dengan Ritme Seperti Manusia

Aturan yang sama juga berlaku untuk syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2. Namun, diperbolehkan juga menggunakan rapid test antigen berlaku 1x24 jam.

Meski diperbolehkan menggunakan rapid test antigen untuk syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali, namun jika penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka wajib tes PCR dan isolasi mandiri.

Syarat penerbangan harus tes PCR atau rapid test antigen ini dikecualikan bagi penumpang pesawat perintis dan pesawat di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

Baca Juga: Preview Serie A, Cagliari vs AS Roma: Berita Tim, Fakta Menarik, Susunan Pemain, dan Prediksi Skor

Selain aturan di atas, setiap penumpang juga wajib mematuhi syarat penerbangan dengan menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas ksehatan di bandara tujuan.

Sementara itu, bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Begitu pula dengan penumpang yang memiliki penyakit khusus, namun harus melampirkan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Penantian Putri Jepang Mako untuk Menikah dengan Rakyat Biasa Kei Komuro Akhirnya Berakhir

Surat edaran ini sendiri dikeluarkan menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 dan Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 19 Oktober 2021.

Dengan keluarnya surat edaran ini, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Syarat penerbangan ini berlaku sejak 24 Oktober 2021 sampai waktu yang belum ditentukan.

Sebagai informasi, harga tes PCR jauh lebih mahal dibandingkan harga rapid test antigen. Saat ini harga tes PCR di Jawa dan Bali maksimal Rp495.000, sedangkan di luar Jawa dan Bali maksimal Rp525.000.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Ditutup Kapan? Simak Ini Prediksi Tanggal Penutupannya

Sementara itu, harga rapid test antigen hanya maksimal Rp99.000 untuk Jawa dan Bali, dan maksimal Rp109.000 di luar Jawa dan Bali. Dengan begitu, harga tes PCR diketahui lima kali lipat lebih mahal.

Namun, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta jajarannya agar menurunkan harga tes PCR menjadi hanya Rp 300.000 dan berlaku 3x24 jam.***

Editor: Bunga Angeli

Tags

Terkini

Terpopuler