Simak Syaratnya, 5 Jenis Bansos Ini Bakal Cair di Bulan September 2021

7 September 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi bantuan sosial pemerintah /Pixabay

ZONABANTEN.com – Bantuan sosial dari Pemerintah kembali cari pada September 2021 ini. Hal tersebut tentu menjadi kabar baik bagi calon penerima bantuan sosial.

Bansos-bansos ini akan disalurkan tidak lain untuk menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi dan pemberlakuan PPKM.

Pada September 2021 ini, terdapat 5 bantuan sosial yang cair dan akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat. Berikut adalah 5 bansos tersebut:

Baca Juga: Tahapan Pencairan BSU 2021, Sudah Sampai Mana?

  1. Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji akan disalurkan pemerintah untuk buruh dan pekerja yang mempunyai gaji kecil atau para pelaku usaha kecil.

Pemerintah akan menyalurkan uang bantuan sebesar Rp1 juta untuk masyarakat yang telah lolos seleksi dan verifikasi.

Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke nomor rekening penerima.

Syarat umum penerima BSU adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sinopsis Lovers of The Red Sky Episode 4: Ahn Hyo Seop Mengingat Masa Kecil Kim Yoo Jung

Pemerintah menargetkan 8 juta pekerja mendapatkan BLT, namun seluruh peserta harus menjadi anggota aktif program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Bantuan Sosial Tunai

Pada September 2021, Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan oleh Kementerian Sosial kepada 10 juta penerima.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Warta Pontianak Pikiran Rakyat.com dengan judul Berikut 5 Jenis Bansos yang Cair di Bulan September 2021 Ini

Bantuan tunai senilai Rp300 ribu per kepala keluarga tersebut akan diberikan kepada warga terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Bantuan Tunai Untuk PKL dan Pemilik Warung Siap Didistribusikan, Nominalnya 1,2 Juta

BST akan dicairkan dan disalurkan melalui kantor PT Pos Indonesia terdekat.

  1. Program Keluarga Harapan

Besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19 ini tidak tetap jumlahnya, tergantung indeks bantuan atau kebutuhan.

Keluarga Penerima Bantuan (KPM) yang memiliki ibu hamil dan anak usia dini akan diberi bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: NIK Tak Terdaftar Penerima BLT di Eform BRI Tahap 3? Jangan Panik! Anda Bisa Mendapatkannya Secara Lengkap

KPM yang mempunyai anak sekolah tingkat SMP akan mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta, sedangkan KPM yang mempunyai anak sekolah tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp 2 juta.

KPM yang memiliki anak berkebutuhan khusus (disabilitas berat) dan tanggungan keluarga lansia akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

  1. Bantuan Pangan Non Tunai

Pada September 2021, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali cair dan akan disalurkan untuk sedikitnya 18,8 juta keluarga penerima.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Bantuan Tunai Untuk PKL dan Pemilik Warung Siap Didistribusikan, Nominalnya 1,2 Juta

Dana yang diberikan kepada penerima sebesar Rp 200 ribu per bulan dan akan disalurkan untuk masyarakat yang belum menerima bantuan.

Para penerima BPNT bisa menerima bansos melalui aplikasi e-warong yang bekerja sama dengan bank untuk membeli bahan-bahan pangan dan kebutuhan sehari-hari.

Diskon Listrik PLN

Pemerintah masih akan melanjutkan program bantuan berupa diskon listrik untuk masyarakat hingga Desember 2021.

Baca Juga: Umumkan Perpanjangan PPKM, Luhut Sampaikan 3 Strategi Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19

Diskon listrik akan diberikan pada pelanggan PLN yang memasang listrik sebesar 450 VA hingga 900 VA.

Diskon ini diberikan kepada 32,6 juta pelanggan PT PLN yang terdampak pandemi Covid-19.

Pelanggan PLN 450 VA akan diberikan diskon 50% dari tagihan, sementara pelanggan PLN 900 VA akan diberikan diskon 25% sesuai denganketentuan yang berlaku.

Batas penggunaan diskon listrik PLN untuk pelanggan 450 VA adalah 324 Kwh atau setara 720 jam nyala dengan diskon 50%.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 DKI Jakarta Masih Dibuka, Simak Berbagai Persyaratan dan Kriteria di Dalamnya

Sementara batas penggunaan diskon listrik PLN untuk pelanggan 900 VA adalah sebesar 648 kWH atau setara 720 jam nyala dengan diskon 25%.

Jika pengguna melebihi batas maksimal penggunaan, maka pelanggan akan menggunakan listrik berbayar sesuai dengan ketentuan berlaku.***(Warta Pontianak/Faisal Rizal)

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Warta Pontianak

Tags

Terkini

Terpopuler