Massa Berkerumun saat Penyidik Polda Metro Jaya Layangkan Surat Pemanggilan Kedua untuk Habib Rizieq

2 Desember 2020, 15:55 WIB
Habib Rizieq dan menantu Hanif Alatastak hadiri panggilan Polda Metro Jaya /Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal

ZONABANTEN.com - Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab terkait dugaan kasus pelanggaran Protokol Kesehatan.

Penyidik Polda Metro Jaya menyambangi kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu siang 2 Desember 2020.

Terlihat dari sebuah video unggahan akun @lensapusat 71 di Instagram, sejumlah penyidik datang guna menyerahkan surat pemanggilan kedua untuk Imam Besar FPI tersebut.

Baca Juga: Benarkah Covid-19, Tinnitus ‘Telinga Berdenging’ dan Gangguan Pendengaran Ada Kaitannya? Yuk Ketahui

Di dalam video juga terlihat kerumunan massa dan simpatisan yang mengerubuti sejumlah penyidik.

"Tim penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi rumah Habib Rizieq di kawasan Petamburan Jakarta Pusat, Rabu siang," tulis @lensapusat71 dalam akun instagramnya.

Dalam kedatangan untuk menyerahkan surat pemanggilan kedua kepada Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu," tambah keterangan dari akun @lensapusat71.

Baca Juga: Update Sebaran Corona Global Rabu 2 Desember 2020, Kasus Covid 19 Indonesia Berdiri di Urutan ke 22

Sebelumnya Habib Rizieq dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Desember.

Namun dengan alasan kurang sehat, Habib Rizieq tak kunjung datang bersama dengan Menantunya Muhammad Hanif Alatas.

Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dipanggil pihak kepolisian terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November lalu.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network, Setahun Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur Tersebar di Nusantara

Dalam kegiatan tersebut dihadiri hingga ribuan simpatisan yang menyebabkan kerumunan.

Serta dalam acara itu diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.***

Editor: Bunga Angeli

Tags

Terkini

Terpopuler