Meninggalkan anjuran makan ini hukumnya makruh sebagaimana, seperti yang dikutip Al-Imam Al-Nawawi dari kitab Al-Umm.
6. Berjalan Kaki Menuju Tempat Shalat Ied
Amalan sunnah selanjutnya adalah berjalan kaki menuju tempat shalat Ied. Hal tersebut berdasarkan ucapan Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA:
من الشئة أن يخرج إلى العيد ماشيا
“Termasuk sunnah Nabiadalah keluar menuju tempat shalat Ied dengan berjalan.” (HR. al-Tirmidzi dan beliau menyatakannya sebagai hadits Hasan).
Apabila tidak mampu berjalan kaki, seperti orangtua, orang lumpuh, dan lainnya, maka boleh untuk naik kendaraan.
Baca Juga: Idul Fitri 2022: Inilah Berbagai Tradisi Lebaran Unik di Seluruh Dunia
7. Shalat Idul Fitri
Hukum shalat Idul Fitri adalah mukkadah sunnah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Ada pula yang berpendapat bahwa hukumnya fardu kifayah.
Salah satu dalil terkait hukum sunnah shalat Ied adalah firman Allah SWT dalam Surat Al-Kautsar: