Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin-Kamis, Berikut Penjelasannya

- 27 April 2023, 09:36 WIB
Ilustrasi. Berikut hukum menggabungkan puasa Syawal dan Senin-Kamis
Ilustrasi. Berikut hukum menggabungkan puasa Syawal dan Senin-Kamis /Pexels/Engin Akyurt
ZONABANTEN.com - Setelah bulan Ramadhan dilalui, umat muslim dianjurkan untuk berpuasa 6 hari di bulan Syawal. Anjuran untuk berpuasa sunnah lebih baik dilakukan pada tanggal 2-7 Syawal.

Pada tahun 2023 ini, tanggal 2-7 Syawal jatuh pada hari Minggu-Sabtu, 23-29 April 2023. Bagi umat muslim yang biasa melaksanakan puasa sunnah senin-kamis terkadang muncul pertanyaan, apakah memungkinkan untuk menggabungkan kedua puasa sunnah tersebut.

Perkara ini berhubungan karena kedua puasa sunnah ini sama-sama dianjurkan pelaksanaannya. Melaksanakan kedua jenis puasa sunnah ini berarti menginkuti ibadah puasa yang dicontohkan Rasulullah SAW.

 
Apabila kita ingin menggabungkan puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis, kita harus memiliki pemahaman ilmu yang baik mengenai kedua puasa sunnah ini. 
 
Adapun anjuran pelaksanaan puasa Syawal sebanyak enam hari. Anjuran ini disampaikan sendiri oleh Rasulullah SAW yang bersabda :
"Barang siapa berpuasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu setara dengan puasa sepanjang tahun."
 
Untuk puasa Senin-Kamis sendiri merupakan ibadah puasa sunnah harian yang dilaksanakan oleh Rasul. Ini dikarenakan oleh istimewanya hari Senin dan Kamis bagi Rasulullah SAW. 
 
Aisyah ra. sendiri mengatakan bahwa "Rasulullah SAW sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis." (HR Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Imam Ahmad). 

 
Dalam perkara menggabungkan kedua puasa sunnah ini para ulama telah menjelaskannya pada kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuhu. 
 
Didalam kitab tersebut, para ulama menjelaskan bahwa menggabungkan dua niat ibadah seperti puasa syawal dan puasa senin kamis diperbolehkan, sah-sah saja, karena keduanya sama-sama puasa sunnah. 
 
Pendapat yang disampaikan oleh para ulama ini sama seperti pendapat Imam Ramli dalah kitab Bughyatul Mustarsyidin. Imam Ramli menjelaskan bahwa pahala ibada wajib dan sunnah dapat disatukan. 
 
Sehingga seseorang dapat memperoleh pahala puasa Syawal dan Senin-Kamis sekaligus.
 

Untuk melaksanakan puasa Syawal, jangan lupa untuk membaca niat berikut :

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i sunnatis syawwali lillahi ta'ala 

Artinya: Aku berniat puasa sunah syawal esok hari karena Allah ta'ala.

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x