Untuk menyikapi perbedaan metode ini, MUI sendiri mengeluarkan Fatwa Nomor 2 tahun 2004.
Fatwa tersebut berisi tentang penetapan awal bulan berdasarkan metode hisab dan rukyat oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Baca Juga: Khutbah Idul Fitri: Antara Idul Fitri dan Dosa Jariyah Digital
Dengan demikian, seluruh umat muslim di Indonesia harus menaati ketetapan Pemerintah RI megenai penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Demikianlah penjelasan mengenai metode hisab dan rukyat yang berlaku di Indonesia. Harus diketahui bahwa tidak ada yang salah dari kedua metode tersebut. Kita harus menaati aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.***