Zakat tidak boleh dibagikan kepada fakir dan miskin yang masih mendapatkan jatah belanja wajib dari orang yang berzakat.
Tetapi, mereka boleh mendapatkan zakat dengan status pihak lain, seperti apabila termasuk orang-orang yang berhutang atau orang-orang yang berperang, dan lainnya.
Itulah syarat yang harus diketahui mengenai harta yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Selain memahami harta yang bagaimana yang harus dikeluarkan zakat, orang atau pihak yang tidak bisa diberikan zakat harus diperhatikan dan dipahami pula.***