Inilah Syarat Zakat Fitrah Beserta Bacaan Niat yang Harus Diamalkan sebelum Idul Fitri

- 3 April 2023, 12:47 WIB
Berikut syarat zakat fitrah dan bacaan niat yang harus diamalkan sebelum Idul Fitri.
Berikut syarat zakat fitrah dan bacaan niat yang harus diamalkan sebelum Idul Fitri. /Baznas

ZONABANTEN.com - Membayar zakat adalah hal yang wajib dilakukan setiap umat Islam yang telah memenuhi sejumlah syarat. Pada dasarnya, zakat bertujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.

Selain bermanfaat untuk membantu orang yang membutuhkan, berzakat juga bisa memberi banyak keuntungan bagi si pemberi (muzaki), yaitu bisa menerima keberkahan dan menyucikan harta.

Pada dasarnya, jenis zakat dibagi menjadi dua macam yaitu zakat nafs (jiwa) atau yang biasa disebut sebagai zakat fitrah, dan yang kedua adalah zakat maal (harta).

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri.

Adapun syarat untuk berzakat fitrah adalah beragama Islam, menemui sebagian bulan Ramadan dan sebagian awal bulan Syawal (malam hari raya), dan memiliki rezeki lebih untuk memenuhi kebutuhan pokok di hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Cara Paling Sederhana untuk Menyambut Datangnya Malam Lailatul Qadar dengan Sebaik-baiknya

Jumlah beras yang harus dizakatkan adalah seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Adapun untuk zakat maal bisa berupa emas, perak, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pendapatan dan jasa, serta rikaz (temuan).

Untuk zakat maal harus mencapai nisab dan haul. Zakat emas wajib dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab 85 gram emas.

Zakat perak wajib dikenakan atas kepemilikan perak yang telah mencapai nisab 595 gram perak. Kadar dari zakat emas atau perak sebesar 2,5 persen. Hal itu juga berlaku untuk zakat uang dan surat berharga lainnya.

Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua atau saudara, karena itu niatnya pun bisa berbeda, tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan. Berikut macam-macam niat ketika membayar zakat fitrah.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x