3. Mengkuliti atau memotong-motong hewan sebelum benar-benar mati.
Itu dia beberapa aturan terkait penyembelihan hewan. Sebetulnya, baik rukun, tata cara, dan hal-hal makruh di atas tidak hanya diperuntukan untuk hewan kurban saja, namun berlaku secara general.
Baca Juga: Menjual Kulit Hewan Kurban Apakah Boleh? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Jadi, di luar momen Idul Adha atau kurban pun, penyembelihan hewan tetap harus mengikuti aturan di atas.***