Adapun pada tanggal 10 Dzulhijjah justru haram berpuasa.
Tanggal diharamkannya berpuasa yaitu pada tanggal 1 Syawal, 10 Dzulhijjah, 11-13 Dzulhijjah.
Perbuatan yang paling baik untuk dikerjakan pada tanggal 10 Dzulhijjah adalah menumpah darah hewan kurban atau menyembelih hewan kurban.
Dimana hewan-hewan kurban itu nantinya akan datang saat hari kiamat dengan tanduknya, kukunya, dan bulunya.
Hal ini berarti bahwa seluruh bagian dari hewan kurban itu akan bersaksi kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Berkurban suatu ibadah sebagai bentuk ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.***