Baca Juga: Jadwal Adzan Maghrib dan Waktu Buka Puasa dan Sholat Wilayah Tegal di Tanggal 2-5 Ramadhan 2022
Jadi bila melakukan perjalanan mulai lepas Maghrib hingga keesokan harinya, bolehlah dia tidak puasa pada esok harinya itu.
Namun ketentuan ini tidak secara ijma‘ disepakati, karena ada sebagian pendapat lainnya yang tidak mensyaratkan jarak sejauh itu untuk membolehkan berbuka.
Misalnya Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa jaraknya selama perjalanan tiga hari tiga malam. Sebagian mengatakan jarak perjhalan dua hari.
Bahkan ada yang juga mengatakan tidak perlu jarak minimal seperti apa yang dikatakan Ibnul Qayyim.
Meski berbuka dibolehkan, tetapi harus dilihat kondisi berat ringannya. Bila perjalanan itu tidak memberatkan, maka meneruskan puasa lebih utama.
Baca Juga: Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan dari Hadits Nabi Muhammad SAW
Dan sebaliknya, bila perjalanan itu memang sangat berat, maka berbuka lebih utama. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Syafi`i dan Imam Malik.
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa berbuka dalam perjalanan lebih utama. Berbeda dengan keringanan dalam menjama‘ atau mengqashar shalat di mana menjama‘ dan mengqashar lebih utama, maka dalam puasa harus dilihat kondisinya.
Meski dibolehkan berbuka, sesungguhnya seseorang tetap wajib menggantinya di hari lain. Jadi bila tidak terlalu terpaksa, sebaiknya tidak berbuka.