Mau Meninggalkan Puasa Ramadan? Boleh Aja, Asalkan…

- 5 April 2022, 15:05 WIB
Ini Dia, Orang-Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa
Ini Dia, Orang-Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa /Pixabay/MONTXODONOSTIA/

Baca Juga: Batal Puasa Karena Kerja Berat, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Abi Quraish Shihab 

Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha‘ (mengganti) di hari lain.

Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah.

Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha‘, mereka wajib membayar fidyah.

Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi‘i RA. Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya.

Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan/ kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah.

Baca Juga: Jadwal Adzan Maghrib dan Waktu Buka Puasa dan Sholat Pemalang di Tanggal 2-5 Ramadhan 2022

Lanjut Usia

Orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak kuat untuk berpuasa, maka tidak wajib lagi berpuasa. Hanya saja dia wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya itu.

Firman Allah SWT : “Dan bagi orang yang tidak kuat/mampu, wajib bagi mereka membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah).

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah