Ragu Meninggalkan Puasa Ramadhan Saat Perjalanan? Begini Hukumnya Menurut Mazhab 4 Imam

- 2 April 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi Perjalanan Saat Puasa Ramadhan
Ilustrasi Perjalanan Saat Puasa Ramadhan /Pixabay

Namun menurut Imam al-Muzani, ia diperbolehkan tidak puasa meskipun perjalanan baru dilakukan di siang hari.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab:

وَمَنْ أَصْبَحَ فِي الْحَضَرِ صَائِمًا ثُمَّ سَافَرَ لَمْ يَجُزْ لَهُ اَنْ يَفْطَرَ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ وَقَالَ الْمُزَنِّي لَهُ أَنْ يَفْطَرَ كَمَا لَوْ أَصْبَحَ الصَّحِيْحُ صَائِمًا ثُمَّ مَرَضَ فَلَهُ أَنْ يَفْطَرَ .

Barang siapa yang memasuki waktu subuh masih di rumah dalam keadaan puasa, kemudian pergi, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya pada hari itu. Imam al-Muzani berpendapat, bagi orang yang pergi setelah subuh boleh membatalkan puasa sebagaimana orang yang masuk pada waktu subuh dalam keadaan sehat, kemudian mendadak sakit, boleh membatalkan puasa.

Apabila telah memenuhi persyaratan tersebut, seseorang boleh tidak berpuasa.

Namun yang lebih baik ialah melihat kondisi dirinya ketika berpuasa.

Imam Jalaluddin Al-Mahalli menjelaskan:

وَيُبَاحُ تَرْكُهُ لِلْمُسَافِرِ سَفَرًا طَوِيلًا مُبَاحًا فَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ وَإِلَّا فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ

“Dan diperbolehkan bagi musafir untuk meninggalkan puasa dalam perjalanan jauh yang dilegalkan. Apabila ia merasa kepayahan akibat puasa, maka meninggalkan puasa lebih baik. Apabila tidak kepayahan, maka tetap puasa justru lebih baik.” (Kitab Al-Mahalli Syarh al-Minhaj, II/82)

Informasi menarik lainnya KLIK DISINI***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Lirboyo.net Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah