Ragu Meninggalkan Puasa Ramadhan Saat Perjalanan? Begini Hukumnya Menurut Mazhab 4 Imam

- 2 April 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi Perjalanan Saat Puasa Ramadhan
Ilustrasi Perjalanan Saat Puasa Ramadhan /Pixabay

ZONABANTEN.com - Hingga saat ini masih banyak orang yang ragu atau bingung untuk meninggalkan puasa ramadhan saat berada dalam perjalanan.

Padahal dalam keadaan tertentu, syariah membolehkan seseorang tidak berpuasa. Sebagaimana ibadah lainnya, Allah SWT memberikan dispensasi puasa Ramadhan terhadap beberapa orang tertentu.

Salah satunya adalah kepada mereka yang sedang dalam perjalanan atau disebut dengan musafir.

Baca Juga: Apakah Boleh Menggunakan Obat Tetes Telinga Saat Puasa? Berikut Penjelasan Menurut Buya Yahya

Keringanan bagi musafir ini didasari oleh Firman Allah SWT:

“Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain” (QS Al-Baqarah: 85).

Meski berbuka dibolehkan, tetapi harus dilihat kondisi berat ringannya.

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi`i dan Imam Malik, bila perjalanan itu tidak memberatkan, maka meneruskan puasa merupakan hal yang lebih utama.

Begitu juga sebaliknya, bila perjalanan itu memang sangat berat, maka berbuka lebih utama.

Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa berbuka dalam perjalanan lebih utama.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Lirboyo.net Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x