Ragu Meninggalkan Puasa Ramadhan Saat Perjalanan? Begini Hukumnya Menurut Mazhab 4 Imam

- 2 April 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi Perjalanan Saat Puasa Ramadhan
Ilustrasi Perjalanan Saat Puasa Ramadhan /Pixabay

ZONABANTEN.com - Hingga saat ini masih banyak orang yang ragu atau bingung untuk meninggalkan puasa ramadhan saat berada dalam perjalanan.

Padahal dalam keadaan tertentu, syariah membolehkan seseorang tidak berpuasa. Sebagaimana ibadah lainnya, Allah SWT memberikan dispensasi puasa Ramadhan terhadap beberapa orang tertentu.

Salah satunya adalah kepada mereka yang sedang dalam perjalanan atau disebut dengan musafir.

Baca Juga: Apakah Boleh Menggunakan Obat Tetes Telinga Saat Puasa? Berikut Penjelasan Menurut Buya Yahya

Keringanan bagi musafir ini didasari oleh Firman Allah SWT:

“Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain” (QS Al-Baqarah: 85).

Meski berbuka dibolehkan, tetapi harus dilihat kondisi berat ringannya.

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi`i dan Imam Malik, bila perjalanan itu tidak memberatkan, maka meneruskan puasa merupakan hal yang lebih utama.

Begitu juga sebaliknya, bila perjalanan itu memang sangat berat, maka berbuka lebih utama.

Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa berbuka dalam perjalanan lebih utama.

Berbeda dengan keringanan dalam menjama‘ atau mengqashar shalat di mana menjama‘ dan mengqashar lebih utama, maka dalam puasa harus dilihat kondisinya.

Meski dibolehkan berbuka, sesungguhnya seseorang tetap wajib menggantinya di hari lain. Jadi bila tidak terlalu terpaksa, sebaiknya tidak berbuka.

Baca Juga: Anak Kecil Berpuasa Setengah Hari, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Menurut Hadist

Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW :

Dari Abi Said al-Khudri RA. Berkata, ”Dulu kami beperang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka. Mereka memandang bahwa siapa yang kuat untuk tetap berpuasa, maka lebih baik.” (HR Muslim: 1117, Ahmad: 3/12 dan Tirmizy: 713).

Untuk itu, seorang musafir boleh tidak berpuasa dan menggantinya (qadha) di lain waktu dengan beberapa syarat.

Pertama, perjalanan yang ditempuh mencapai jarak minimal diperbolehkan meringkas (qashar) salat, yakni minimal 81 KM.

Kedua, sebagian ulama mensyaratkan bahwa perjalanan itu telah dimulai sebelum mulai berpuasa (waktu shubuh).

Jadi bila melakukan perjalanan mulai lepas Maghrib hingga keesokan harinya, bolehlah dia tidak puasa pada esok harinya itu.

Baca Juga: Menelan Dahak Bisa Membatalkan Puasa, Benarkah? Begini Penjelasannya Menurut Buya Yahya

Namun menurut Imam al-Muzani, ia diperbolehkan tidak puasa meskipun perjalanan baru dilakukan di siang hari.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab:

وَمَنْ أَصْبَحَ فِي الْحَضَرِ صَائِمًا ثُمَّ سَافَرَ لَمْ يَجُزْ لَهُ اَنْ يَفْطَرَ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ وَقَالَ الْمُزَنِّي لَهُ أَنْ يَفْطَرَ كَمَا لَوْ أَصْبَحَ الصَّحِيْحُ صَائِمًا ثُمَّ مَرَضَ فَلَهُ أَنْ يَفْطَرَ .

Barang siapa yang memasuki waktu subuh masih di rumah dalam keadaan puasa, kemudian pergi, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya pada hari itu. Imam al-Muzani berpendapat, bagi orang yang pergi setelah subuh boleh membatalkan puasa sebagaimana orang yang masuk pada waktu subuh dalam keadaan sehat, kemudian mendadak sakit, boleh membatalkan puasa.

Apabila telah memenuhi persyaratan tersebut, seseorang boleh tidak berpuasa.

Namun yang lebih baik ialah melihat kondisi dirinya ketika berpuasa.

Imam Jalaluddin Al-Mahalli menjelaskan:

وَيُبَاحُ تَرْكُهُ لِلْمُسَافِرِ سَفَرًا طَوِيلًا مُبَاحًا فَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ وَإِلَّا فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ

“Dan diperbolehkan bagi musafir untuk meninggalkan puasa dalam perjalanan jauh yang dilegalkan. Apabila ia merasa kepayahan akibat puasa, maka meninggalkan puasa lebih baik. Apabila tidak kepayahan, maka tetap puasa justru lebih baik.” (Kitab Al-Mahalli Syarh al-Minhaj, II/82)

Informasi menarik lainnya KLIK DISINI***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Lirboyo.net Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah