Ragu Meninggalkan Puasa Ramadhan Saat Perjalanan? Begini Hukumnya Menurut Mazhab 4 Imam

- 2 April 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi Perjalanan Saat Puasa Ramadhan
Ilustrasi Perjalanan Saat Puasa Ramadhan /Pixabay

Berbeda dengan keringanan dalam menjama‘ atau mengqashar shalat di mana menjama‘ dan mengqashar lebih utama, maka dalam puasa harus dilihat kondisinya.

Meski dibolehkan berbuka, sesungguhnya seseorang tetap wajib menggantinya di hari lain. Jadi bila tidak terlalu terpaksa, sebaiknya tidak berbuka.

Baca Juga: Anak Kecil Berpuasa Setengah Hari, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Menurut Hadist

Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW :

Dari Abi Said al-Khudri RA. Berkata, ”Dulu kami beperang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka. Mereka memandang bahwa siapa yang kuat untuk tetap berpuasa, maka lebih baik.” (HR Muslim: 1117, Ahmad: 3/12 dan Tirmizy: 713).

Untuk itu, seorang musafir boleh tidak berpuasa dan menggantinya (qadha) di lain waktu dengan beberapa syarat.

Pertama, perjalanan yang ditempuh mencapai jarak minimal diperbolehkan meringkas (qashar) salat, yakni minimal 81 KM.

Kedua, sebagian ulama mensyaratkan bahwa perjalanan itu telah dimulai sebelum mulai berpuasa (waktu shubuh).

Jadi bila melakukan perjalanan mulai lepas Maghrib hingga keesokan harinya, bolehlah dia tidak puasa pada esok harinya itu.

Baca Juga: Menelan Dahak Bisa Membatalkan Puasa, Benarkah? Begini Penjelasannya Menurut Buya Yahya

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Lirboyo.net Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah