4 Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat dan Malamnya

- 3 Desember 2021, 11:05 WIB
4 Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat dan Malamnya
4 Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat dan Malamnya /unsplash.com/Malik Shibly

Namun, menurut Adz-Dzahabi Rahimahullah bahwa riwayat mauquf lebih sahih jika dibandingkan dengan riwayat marfu’. Sehingga dijelaskan kembali oleh Syekh Jamaluddin Al-Qasimi, yang artinya

“Banyak terjadi ta’lil (pencatatan) terhadap hadis maushul karena terdapat jalan lain yang mursal. Juga terhadap hadis mar'fu karena terdapat jalan lain yang mauquf. Jika jalan yang mursal atau mauquf itu, perawinya lebih kuat dari sisi dhabt-nya atau lebih banyak jalan-jalannya, dibanding dengan yang muttashil atau marfu, maka hadisnya menjadi tercatati.” (Qawa’id At-Tahdits, hal. 131).

Baca Juga: 4 Keutamaan Sholat Tahajud menurut Ustadz Adi Hidayat

Namun, terkait hal ini para ulama menganjurkan untuk membaca surat Al-Kahfi, seperti ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Dikuatkan juga oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah. Imam Syafi'i Rahimahullah dalam kitab Al-Umm (1:208) mengatakan, yang artinya

“Telah sampai dalil kepadaku bahwa orang yang membaca surat Al-Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal. Dan aku menyukai (seseorang itu) memperbanyak selawat kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam di setiap waktu. Dan pada hari Jumat serta malam Jumat, lebih ditekankan lagi anjurannya. Dan aku juga menyukai (menganjurkan) seseorang untuk membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat dan pada hari Jumat karena terdapat dalil mengenai hal ini.”

Makna dari diterangi dengan cahaya diantara dua Jumat adalah sebagai berikut,

1. Akan diampuni dosa-dosa di antara dua Jumat

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Jelaskan Salah Satu Sunnah yang Tidak Pernah Ditinggalkan Rasulullah SAW Walau Sakit

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, yang artinya

“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, ia akan diterangi cahaya dari bawah kakinya hingga ke langit pada hari Kiamat, dan diampuni dosanya di antara dua Jumat.” (HR. Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih [1: 200], Al-Mundziri berkata, “Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Marduwaih dalam Tafsirnya dengan sanad yang laa ba’sa bihi.”)

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah