Jangan Lakukan 2 Hal Ini Jika Tidak Ingin Kurbanmu Hanya Dianggap Sedekah

23 Juni 2022, 16:05 WIB
dua hal yang dapat batalkan kurban /

ZONABANTEN.com - Jelang Idul Adha 2022, pasti banyak umat Muslim yang tengah sibuk mempersiapkan ibadah kurban. Dimulai dengan memilih hewan kurban dan mengingat kembali aturan serta tata cara kurban yang sesuai syariat Islam.

Momen Idul Adha memang umumnya identik dengan ibadah haji dan kurban bagi yang mampu. Namun mengingat situasi pascapandemi yang masih belum sepenuhnya pulih, tampaknya ibadah haji masih belum longgar dan antreannya semakin panjang.

Untuk itu, banyak orang yang memfokuskan diri pada kurban. Sayangnya, masih banyak pula yang belum tahu aturan ibadah kurban secara pasti.

Perlu diketahui, ada dua hal yang jika dilakukan dapat membatalkan kurban seseorang, dan sembelihannya hanya akan dianggap sebagai sedekah saja. Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Doa Akan Segera Dijabah Jika Lakukan 6 Hal Ini, Salah Satunya Bertasbih

Terkait Waktu Penyembelihan

Yang pertama adalah menyembelih hewan sebelum salat Idul Adha. Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijah (hari tasyriq yang terakhir).

Jadi, total waktunya adalah selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijah terhitung setelah salat Idul Adha hingga terbenamnya matahari di hari terakhir.

Jadi, jika ada seseorang yang menyembelih sebelum salat Idul Adha di tanggal 10 Dzulhijah, hanya akan dianggap sebagai sedekah biasa saja dan bukan kurban. Agar bisa dihitung sebagai kurban, ia harus mengulang penyembelihannya.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang SBMPTN 2022 di Universitas Tadulako-UNTAD, Berikut Jadwal dan Link Login Penentuan UKT

Terkait Kondisi Hewan Kurban

Hal kedua yang dapat membatalkan niat kurban seseorang adalah jika hewan yang dikurbankan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga saat penyembelihan, Aturan ini terdapat dalam fatwa baru MUI sebagai tanggapan atas PMK yang mewabah dewasa ini.

MUI menyatakan bahwa hewan ternak yang terserang PMK dan dapat sembuh pada batas waktu yang diperbolehkan untuk berkurban, maka dapat dianggap sah sebagai hewan kurban.

Namun jika hewan tersebut tetap tidak sembuh, penyembelihannya hanya akan dianggap sebagai sedekah semata saat dagingnya kemudian dibagikan.

Baca Juga: Tanggal Berapa Idul Adha 2022? Berikut Penjelasan Versi Muhammadyah

Itu dia dua hal yang dapat membatalkan kurban seseorang dan hanya menjadikannya sebagai sedekah. Hindari dua hal di atas jika tidak ingin kurbanmu hanya dianggap sedekah. Tentunya, sedekah pun bukan sesuatu yang buruk, namun dalam momen Idul Adha ini pasti keinginan kurban lebih besar.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenag MUI

Tags

Terkini

Terpopuler