Undang-undang Keamanan Nasional yang melarang separatisme, subversi, campur tangan asing, dan terorisme, mulai berlaku di Hong Kong pada bulan Juni 2020.
Hal ini memicu kekhawatiran akan semakin terkikisnya kebebasan dan hak asasi manusia di negara bekas jajahan Inggris tersebut.
Menurut Profesor Sosiologi di Universitas Tokyo, Tomoko Ako, mahasiswa Hong Kong tersebut adalah pacar salah satu mahasiswanya.
Menurut laporan Jiji Press, paspor mahasiswa Hong Kong tersebut telah disita, sehingga ia tidak dapat kembali ke Jepang untuk melanjutkan studinya.
Baca Juga: Tiga WNI di Jepang Jadi Tersangka Pembuang Mayat Rekan Kerja Mereka