ZONABANTEN.com - Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita, ditangkap karena dicurigai telah membuang mayat seorang pria di sebuah ladang yang berlokasi di Fukushima, Jepang.
Menurut polisi, ketiga tersangka tersebut adalah Ahmad Saefuddin (36 tahun), Dedi Sutiawan (33 tahun), dan Suwanti (31 tahun).
Mereka diduga telah membuang mayat seorang pria di sebuah lapangan di Fukushima pada sekitar bulan Desember 2021. Ketiganya adalah WNI yang tinggal di Konosu, Saitama, Jepang.
Mayat yang ditemukan tersebut diyakini sebagai mayat seorang pria WNI berusia 20-an yang merupakan rekan kerja ketiga tersangka.
Baca Juga: Angka Kelahiran Terus Menurun, Korea Selatan Diprediksi Jadi Negara Hilang