Sudah Meninggal Saat Menanti Eksekusi, Mayat Wanita di Iran Tetap Dihukum Gantung

- 8 September 2022, 06:14 WIB
Ilustrasi hukuman gantung./ Tiga terpidana mati di Jepang dieksekusi.
Ilustrasi hukuman gantung./ Tiga terpidana mati di Jepang dieksekusi. /Pixabay.com/Servicelinket

ZONABANTEN.com - Seorang wanita terpidana mati di Iran meninggal dunia saat tengah menanti eksekusi hukuman mati dengan cara dihukum gantung di hadapan publik.

Meski Zahra Esmaili telah meninggal dunia, namun pihak berwenang tetap melakukan prosesi hukuman gantung  tersebut.

Zahra Esmaili dijatuhi hukuman gantung setelah dirinya terbukti melakukan penganiayaan dan menembak mati suaminya yang menurutnya kejam pada Juli 2017 lalu.

Pada hari ketika Zahra akan digantung, dirinya meninggal karena serangan jantung saat menyaksikan 16 orang yang dihukum mati di depan umum sementara dirinya tengah menunggu nasib yang sama.

Meski sudah meninggal, namun diputuskan bahwa mayatnya tetap harus digantung dan ibu mertuanya diizinkan untuk menendang bangku dari bawah kakinya.

Baca Juga: Fakta Liga Champions: Inter Milan VS Bayern Munich

Pejabat Iran membantah laporan tersebut, tetapi pengacaranya mengatakan penyebab kematiannya adalah serangan jantung bukan gantung diri.

Sementara itu putri Esmaili dipenjara selama lima tahun dan putranya juga ditangkap sebagai konspirator. Keduanya mengaku sedang tidur pada saat kejadian itu dan putranya membantu ibu mertua menendang bangku.

Diperkirakan kasus Zahra dipublikasikan untuk meningkatkan teror publik atas kemungkinan dieksekusi di depan umum karena pelanggaran.

“Ini adalah efek yang mereka cari. Dan itu sama dalam setiap kasus: 'Taati aturan kami. Ini bisa terjadi padamu.' Itulah pesannya," kata Direktur SDM Iran Mahmood Amiry-Moghaddam kepada media Inggris Mirror, seperti dikutip dari Metro, Kamis, 8 September 2022.

Seorang pakar hak asasi manusia PBB pada bulan Oktober mengatakan kepada BBC bahwa hampir setiap eksekusi mati di Iran adalah perampasan kehidupan secara sewenang-wenang.

Di bawah hukum Iran, warga negara dapat dieksekusi karena kejahatan yang tidak dianggap sebagai salah satu yang 'paling serius' menurut hukum internasional, termasuk perdagangan narkoba.

Baca Juga: KPID Banten Ultimatum Tindak Tegas Lembaga Penyiaran yang Melanggar Aturan

Sebulan sebelum kemenangan dalam pemilihan presiden Ebrahim Raisi pada Juni 2021, Iran melihat eksekusi paling banyak dalam catatan negara yaitu 51 eksukusi mati.

Aktivis telah memohon kepada Barat untuk menangani catatan hukuman mati Iran dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai bagian dari negosiasi atas kesepakatan nuklir 2015.

“Kami tidak dapat mengorbankan hak asasi manusia dalam negosiasi nuklir dengan Republik Islam Iran," desak Hadi Ghaemi, direktur eksekutif di Pusat Hak Asasi Manusia Iran.

“Pihak berwenang Iran bersikeras bahwa hak asasi manusia tidak menjadi bagian dari negosiasi nuklir sejak hari pertama, "tidak munafik bagi mereka untuk sekarang bersikeras bahwa sanksi hak asasi manusia harus dicabut untuk melanjutkan kesepakatan nuklir Iran," Katanya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Metro Mirror


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah