Pengadilan Korea Selatan Menegakkan Larangan Tato

- 31 Maret 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi tato.
Ilustrasi tato. /Pixabya/ilovetattoos

ZONABANTEN.com - Mahkamah Konstitusi di Seoul menegakkan larangan tato pada Kamis 31 Maret 2022, mengukuhkan Korea Selatan sebagai satu-satunya negara maju yang tidak mengizinkan siapa pun kecuali profesional medis untuk melakukan prosedur tersebut.

Seniman tato mencemooh keputusan tersebut, menyebutnya mundur dan kurang pemahaman budaya.

Terlepas dari larangan selama beberapa dekade, Korea Selatan memiliki hampir 50.000 seniman tato, yang mengambil risiko penggerebekan polisi dan penuntutan karena mempraktikkan perdagangan mereka.

Baca Juga: Sejarah Pembangunan Menara Eiffel, Sempat Mendapat Banyak Kritik dari Masyarakat

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dihukum dengan denda hingga 50 juta won dan hukuman penjara yang biasanya dua tahun, meskipun undang-undang tersebut memberikan hukuman seumur hidup.

Asosiasi tato telah memulai serangkaian tindakan pengadilan sejak 2017 menantang undang-undang tersebut, dengan mengatakan itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak mereka untuk terlibat dalam pendudukan.

Dengan suara 5-4, Mahkamah Konstitusi memutuskan pada hari Kamis bahwa undang-undang itu konstitusional. Mereka menolak gugatan tersebut, dengan mengatakan bahwa tato membawa potensi efek samping dan masalah keamanan.

Baca Juga: Bintang Chelsea Romelu Lukaku Diinginkan Kembali oleh Inter Milan

"Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan medis yang terlibat dalam tato tidak dapat memastikan tingkat perawatan yang dapat diberikan oleh para profesional medis, perawatan yang mungkin diperlukan sebelum atau sesudah prosedur," tegas putusan itu.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah