Gara-gara Ini, Rusia Blokir Akses Facebook

- 27 Februari 2022, 12:01 WIB
Gara-gara Ini, Rusia Blokir Akses Facebook
Gara-gara Ini, Rusia Blokir Akses Facebook /Unsplash

ZONABANTEN.com - Konflik antara Rusia dan Ukraina semakin melebar. Bahkan, kini pemerintah Rusia memutuskan untuk membatasi akses media sosial.

Salah satunya adalah Facebook.

Dilansir dari Wio News, dengan maksud ‘menyensor’ media lokal, pemerintah Rusia mengatakan mereka akan membatasi sebagian akses ke Facebook Meta Platforms Inc.

Baca Juga: Ukraina Mengatakan Pasukan Rusia Meledakkan Pipa Gas di Kharkiv

Pemerintah Rusia juga telah mengancam kepada media lokal dengan mengeluarkan peringatan untuk memblokir laporan yang berisi “informasi palsu” atas konflik dengan Ukraina.

Regulator komunikasi Rusia mengatakan bahwa Facebook mengabaikan tuntutannya untuk mencabut pembatasan empat media milik mereka, seperti Zvezda TV Kementerian Pertahanan, RIA, gazeta.ru, dan lenta.ru.

Nick Clegg, perwakilan dari Meta, melalui Twitter mengatakan bahwa mereka menolak keinginan pemerintah Rusia untuk menghentikan pemeriksaan fakta yang diunggah ke Facebook oleh keempat media tersebut.

Baca Juga: Hari Pokemon Nasional, Ketahui Sejarah dan Beragam Perayaannya Setiap Tahun

“Kemarin, pemerintah Rusia memerintahkan kami untuk menghentikan pemeriksaan fakta independen dan pelabelan konten yang diunggah ke Facebook oleh empat organisasi media milik negara Rusia. Kami menolak. Akibatnya, mereka mengumumkan akan membatasi penggunaan layanan kamu,” tulisnya dalam akun @nickclegg pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Clegg menambahkan, bahwa warga Rusia juga menggunakan aplikasi bawaan Meta seperti WhatsApp, Instagram, dan Messenger dan Facebook untuk mengekspresikan diri mereka.

Baca Juga: Dewan Keamanan PBB akan Pungut Suara untuk Sidang Khusus Darurat Mengenai Ukraina

Perusahaan Meta ingin mereka tetap melakukannya.

Akan tetapi, regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor menyatakan bahwa pembatasan akses ke Facebook mulai diberlakukan pada 25 Februari 2022 lalu sesuai dengan keputusan Kantor Kejaksaan Agung.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Wio News Twitter @nickclegg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah