Saat Pekerja Masjid Dibatasi di Arab Saudi, Indonesia Justru Keluarkan Aturan Tentang Pengeras Suara

- 22 Februari 2022, 16:12 WIB
Pekerja Masjid Dibatasi di Arab Saudi, Indonesia Justru Keluarkan Aturan Tentang Pengeras Suara
Pekerja Masjid Dibatasi di Arab Saudi, Indonesia Justru Keluarkan Aturan Tentang Pengeras Suara /Pexels @hassanahmad

ZONABANTEN.com – Arab Saudi telah mengeluarkan peraturan baru bagi para pekerja masjid yang bertugas untuk melayani masjid.

Aturan baru ini berkaitan dengan pembatasan untuk para pekerja masjid di Arab Saudi.

Aturan tentang pembatasan kepada pekerja masjid ini dikeluarkan oleh Arab Saudi untuk lebih mengedepankan pelayanan masjid di Arab Saudi.

Dilansir melalui Gulf News pada 25 Januari 2022, Otoritas keagamaan Saudi telah menetapkan bahwa penunjukan karyawan untuk melayani masjid di kerajaan harus dibatasi untuk pekerja penuh waktu.

Baca Juga: 22 Februari sebagai Hari Masjid Istiqlal, Kondisi Masjid Setelah Renovasi

Menteri Urusan Islam Saudi Abdelatif Al Sheikh telah mengeluarkan surat edaran di mana pekerja masjid di Arab Saudi yang dikenal sebagai pelayan masjid, tidak boleh memiliki pekerjaan lain, kata surat kabar online Akhbaar 24, mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya.

“Surat edaran menteri mengatur pekerjaan abdi masjid dan melakukan daftar semua karyawan yang melakukan pekerjaan ini,” kata sumber tersebut.

Mereka juga mengatakan bahwa karyawan yang tidak bekerja penuh waktu akan dikecualikan.

"Upaya akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua pelayan masjid tidak memiliki pekerjaan lain," tambah sumber tersebut.

Tidak ada komentar resmi langsung atas laporan tersebut, juga tidak ada angka yang diberikan tentang jumlah karyawan tersebut.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenag Gulf News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah