Awas! Memotret Ibu Menyusui Dapat Dikenakan Hukuman Penjara di 2 Negara Ini

- 7 Januari 2022, 11:58 WIB
Awas! Memotret Ibu Menyusui Dapat Dikenakan Hukuman Penjara di 2 Negara Ini
Awas! Memotret Ibu Menyusui Dapat Dikenakan Hukuman Penjara di 2 Negara Ini /Pexels/RODNAE Productions/

 

ZONABANTEN.com – Memotret dengan kamera merupakan salah satu hobi yang bahkan bisa menjadi kebiasaan bagi sebagian orang.

Namun di zaman sekarang, berhati-hatilah dalam memotret. Apalagi jika memotret ibu menyusui.

Di negara Inggris dan Wales, memotret wanita yang sedang menyusui di tempat umum tanpa persetujuan dari mereka, dikatakan sebagai tindakan kriminal.

Baca Juga: Kasus Harian Corona Di Korea Selatan Turun di Bawah 4.000 Dalam 3 Hari di Tengah Ancaman Omciron

Menurut The Guardian, siapapun yang memotret wanita menyusui tanpa seizin mereka, dapat dikenakan hukuman selama dua tahun penjara.

Kebijakan ini telah diajukan ke pihak parlemen setempat pada hari Selasa, 4 Januari 2022 kemarin.

Undang-undang tersebut akan menjadi bagian dari RUU Kepolisian, Kejahatan, Hukuman, dan Pengadilan, yang telah dimasukkan Kementerian Kehakiman sebagai amandemen.

Hal ini dapat membantu melindungi wanita. Apalagi jika tujuannya sebagai pelecehan seksual, menurut Menteri Kehakiman Dominic Raab.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Wio News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah