Kongres AS Mengesahkan RUU untuk Menangkal Peningkatan Kejahatan Rasial Anti-Asia

- 19 Mei 2021, 09:32 WIB
Kongres AS Mengesahkan RUU untuk Menangkal Peningkatan Kejahatan Rasial Anti-Asia
Kongres AS Mengesahkan RUU untuk Menangkal Peningkatan Kejahatan Rasial Anti-Asia /

ZONABANTEN.com – Kongres Amerika Serikat (AS) meloloskan RUU untuk mengatasi peningkatan kejahatan rasial dan kekerasan terhadap orang Asia-Amerika selama pandemi virus korona, mengesahkan undang-undang untuk ditandatangani Presiden Joe Biden pada Selasa, 18 Mei 2021.

Undang-Undang COVID-19 Hate Crimes Act disahkan dengan 364-62 suara; semua 62 suara yang menentang RUU itu berasal dari Partai Republik.

Senat menyetujui undang-undang tersebut bulan lalu.

Baca Juga: JYP Entertainment Ambil Tindakan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi yang Dialami Stray Kids 

Peningkatan kasus COVID-19, yang pertama kali dilaporkan di China, telah dikaitkan dengan peningkatan serangan terhadap orang Asia-Amerika.

Beberapa pihak telah menunjuk pada mantan Presiden AS, Donald Trump yang sering menggunakan frasa rasis seperti "kung flu" untuk menggambarkan virus corona sebagai tautan ke peningkatan sentimen anti-Asia.

Undang-undang tersebut menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk menunjuk orang tertentu untuk mempercepat peninjauan kejahatan rasial terkait COVID-19.

Baca Juga: Walau Jauh Dari Negaranya, Komunitas Myanmar di Jepang Turut Bantu Saudaranya Lewat ‘Perang Siber’ 

RUU tersebut juga memperluas upaya untuk membuat pelaporan kejahatan rasial lebih mudah diakses di tingkat lokal dan negara bagian, termasuk menyediakan layanan pelaporan online yang tersedia dalam berbagai bahasa.

Undang-undang tersebut disahkan Senat AS bulan lalu dengan suara bipartisan yang langka dari 94 banding 1.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: www.wabe.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah