Pria Berusia 100 Tahun di Jerman Didakwa 3.518 Pembunuhan, Karena Bekerja di Kamp Nazi pada Perang Dunia II

- 10 Februari 2021, 16:36 WIB
 Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /pexels/Donald Tong

Preseden hukum itu adalah dakwaan mantan pekerja otomotif Ohio John Demjanjuk pada tahun 2011, sebagai aksesori pembunuhan atas tuduhan bertugas sebagai penjaga di kamp kematian Sobibor di Polandia yang diduduki Jerman.

Demjanjuk, yang membantah tuduhan tersebut, meninggal sebelum bandingnya disidangkan.

Baca Juga: Bisa Turunkan Berat Badan dan Bikin Kulit Cerah, Ini 7 Manfaat dari Tidur Tanpa Menggunakan Pakaian

Pengadilan federal kemudian menguatkan hukuman 2015 terhadap mantan penjaga Auschwitz Oskar Gröning yang dicapai dengan alasan yang sama, memperkuat preseden.

Sebelumnya, pengadilan Jerman telah meminta jaksa penuntut untuk membenarkan dakwaan dengan menunjukkan bukti partisipasi mantan penjaga dalam pembunuhan tertentu, seringkali merupakan tugas yang hampir mustahil.

“Inti dari kasus ini mengikuti keputusan (dalam kasus-kasus) Demjanjuk dan Gröning, bahwa menjadi bagian dari fungsi mesin kematian ini sudah cukup untuk melengkapi hukuman pembunuhan,” kata Klement.

Baca Juga: DPRD Tangsel Segera Realisasikan Kerjasama Pengelolaan Sampah, Gerindra Serang: Kita Menolak

Hingga saat ini pengadilan belum menetapkan tanggal persidangan.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x