ZONA BANTEN - Perkosa Anak Tirinya Sebanyak 105 Kali Dalam 2 Tahun, Seorang Pria di Malaysia Dipenjara 1.050 Tahun.
Selain dipenjara selama 1.050 tahun, pria tersebut juga diberi tambahan 24 kali hukum cambuk.
Dirinya terbukti bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya saat masih berusia 12 tahun.
Baca Juga: Kabar Baik! Analisis Awal: Vaksin Novavax 89% Efektif Cegah Covid-19, Uji Klinis Tahun Ini
Perkosaan yang dilakukan pria tersebut kepada anak tirinya dilakukan sebanyak 105 kali dalam 2 tahun.
Hakim Datin M. Kunasundary menjatuhkan hukuman setelah si terdakwa mengaku bersalah memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun sebanyak 105 kali selama dua tahun.
"Pengadilan Sesi di sini hari ini menghukum seorang pria 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan," kata Hakim Datin M. Kunasundary.
Dia memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dan dua pukulan tongkat untuk setiap tuduhan pemerkosaan, dengan hukuman yang dijalankan berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, pada 20 Januari.