Indonesia Dianggap Tidak Patuh dan Kena Sanksi Badan Anti Doping Dunia

8 Oktober 2021, 17:32 WIB
Indonesia Dianggap Tidak Patuh dan Kena Sanksi Badan Anti Doping Dunia /WADA

ZONABANTEN.com - Kamis, 7 Oktober 2021 World Anti-Doping Agency (WADA) atau Badan Anti Doping Dunia resmi mengkonfirmasi ketidakpatuhan lima Organisasi Anti Doping (ADO). Salah satunya adalah Indonesia. 

Indonesia termasuk dalam tiga negara yang dianggap tidak patuh oleh Badan Anti Doping Dunia bersama dengan Korea Utara dan Thailand. 

Indonesia dan Korea Utara dinyatakan tidak patuh karena tidak melakukan program pengujian yang efektif. 

Sedangkan untuk Thailand, ketidakpatuhan disebabkan oleh kurangnya implementasi penuh dari Kode versi 2021 dalam sistem hukum mereka. 

Baca Juga: Terkini Update Kasus Corona di Jawa Tengah Hari ini 8 Oktober 2021, Ditikung DKI, KIni No.2

Pada 15 September 2021, Badan Anti Doping Dunia telah mengirimkan delapan ADO ke pemberitahuan resmi ketidakpatuhan. 

Dalam 21 hari setelah penerimaan pemberitahuan resmi, ADO berhak untuk membantah pernyataan ketidakpatuhan dengan memberikan bukti yang valid. 

Dari delapan ADO, hanya lima ADO termasuk Indonesia yang tidak membantah pernyataan Badan Anti Doping Dunia. 

Maka dari itu, pernyataan ketidakpatuhan dianggap diterima dan menjadi keputusan akhir yang ditetapkan Badan Anti Doping Dunia. 

Dari ketidakpatuhan ini, Indonesia menerima beberapa konsekuensi atau sanksi dari Badan Anti Doping Dunia, antara lain :

1. Tidak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kompetisi atau kejuaraan olahraga di tingkat regional, benua, maupun dunia. 

Baca Juga: Rilis Poster, Han So Hee Tampil Savage Jadi Anggota Geng di My Name

2. Tidak memenuhi syarat untuk duduk atau memiliki perwakilan sebagai anggota dewan di komite. 

3. Tidak boleh mengibarkan bendera nasional selain di kejuaraan Olimpiade dan Paralimpiade. 

Walaupun begitu, Indonesia masih diperkenankan untuk mengikuti kejuaraan di segala tingkat, baik regional, benua, maupun internasional. 

Konsekuensi atau sanksi juga berlaku untuk Thailand dan Korea Utara hingga masa penangguhan ketiga negara selesai. 

Untuk lama masa penangguhan masih belum dipastikan, namun bisa berlaku dalam jangka waktu satu tahun atau lebih lama lagi. 

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi, tanggapan, maupun jawaban dari pihak ataupun pemerintah Indonesia.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: WADA

Tags

Terkini

Terpopuler