Ternyata, Ini Penyebab Apple Didenda oleh Badan Perlindungan Konsumen Brasil

22 Maret 2021, 11:05 WIB
Logo Apple. /Pixabay/

ZONABANTEN.com – Lantaran menjual iPhone12 tanpa charger, badan perlindungan konsumen (Procon-SP) di negara bagian Sao Paolo  mendenda Apple.

Procon-SP menjatuhke denda senilai 2 juta dolar AS.

Procon-SP menyebut apa yang dilakukan Apple terlibat dalam "iklan menyesatkan, menjual perangkat tanpa pengisi daya dan persyaratan yang tidak adil".

Baca Juga: Ini 12 Link Pengumuman SNMPTN 2021, Segera Cek Hasil Seleksinya pada Pukul 15.00 WIB! 

Padahal, Apple telah mengumumkan pada Oktober bahwa iPhone 12 tidak dilengkapi charger di kotaknya, dengan alasan masalah lingkungan.

Apple beralasan hal itu dapat mengurangi bahan mentah untuk setiap iPhone yang dijualnya.

Tentunya juga akan berimbas akan mengurangi ukuran kotak ponsel, sebagaimana ditulis ohe The Verge.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay! 

Tindakan Apple ini mendapat beragam opini.

Kritikus malah menyebut perubahan itu lebih berkaitan dengan memungkinkan Apple mengurangi biaya pengiriman.

Para ahli lingkungan menyebut apa yang dilakukan Apple berdampak minimal terhadap lingkungan.

Baca Juga: PSBB Banten Kembali Diperpanjang Hingga 18 April 2021 

Sementara itu, Procon mengatakan pihaknya bertanya kepada Apple apakah perusahaan akan menurunkan harga iPhone 12 karena tidak ada charger yang disertakan, namun tidak menerima tanggapan.

Agensi tersebut juga menuduh perusahaan gagal membantu pelanggan yang memiliki "masalah dengan beberapa fungsi" di iPhone mereka setelah pembaruan.

Seorang juru bicara agensi tersebut mengatakan Apple "perlu menghormati undang-undang ini dan institusi ini."

Baca Juga: Hubungan Dengan Malaysia Memburuk, Diplomat Korea Utara Tinggalkan Kuala Lumpur 

Nah, terkait denda tadi, sepertinya tidak akan terlalu mengganggu bagi Apple.

Jumlah denda tersebut tidak sebanding dengan pendapatan Apple senilai 111,4 miliar dollar AS pada kuartal pertama 2021.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler