Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II

- 25 April 2024, 05:00 WIB
Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II
Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II /PINTAR Kemenag/

ZONABANTEN.com – Berikut ini adalah kunci jawaban materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag Angkatan II.

Pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag Angkatan II digelar pada 25-29 April 2024.

Ada 10 soal untuk lulus dari materi ini dan melanjutkan ke materi selanjutnya.

Berikut ini, kunci jawaban materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag Angkatan II selengkapnya.

Baca Juga: Jawaban 3.3 Menjadi Satgas Anti Bullying: Kenali, Pahami, Cegah Perundungan di Sekitar Kita PINTAR Kemenag

1 dari 10 Soal

Pasal 354 Ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A 8 tahun

B 7 tahun

C 10 tahun

D 9 tahun

2 dari 10 Soal

Apa ancaman hukum terhadap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?

A Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

B Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

C Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

D Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

3 dari 10 Soal

Dalam Pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

A Pasal 5 Ayat (1)

B Pasal 5 Ayat (2)

C Pasal 5 Ayat (3)

D Pasal 5 Ayat (4)

4 dari 10 Soal

Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?

A Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

B Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

C Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

D Seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

Baca Juga: Jawaban Materi 3.2 Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Angkatan II PINTAR Kemenag

5 dari 10 Soal

Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP Ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada Ayat (2) disebutkan jika korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama...

A 7 Tahun

B 9 Tahun

C 10 Tahun

6 dari 10 Soal

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A Pasal 1 Ayat (3)

B Pasal 1 Ayat (4)

C Pasal 1 Ayat (1)

D Pasal 1 Ayat (2)

7 dari 10 Soal

Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto

A Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman tertentu.

B Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertibdalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu

C Suatu gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan

D Keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini Kamis, 25 April 2024 Akan Tayang Di Balik Mitos, Makan Enak, Hingga Masakuy

8 dari 10 Soal

Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?

A Untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk setiap orang

B untuk melindungi kepentingan manusia guna terlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia

C untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik sesama manusia

D untuk mencapai kedamaian hidup antarpribadi dan juga untuk mencapai keadilan

9 dari 10 Soal

Pasal 354 KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?

A 9 tahun

B 8 tahun

C 7 tahun

D 10 tahun

Baca Juga: Simak! Pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) PINTAR Kemenag Angkatan II April 2024, Informasi Disini

10 dari 10 Soal

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A Pasal 1 Ayat (3)

B Pasal 1 Ayat (4)  

C Pasal 1 Ayat (1)  

D Pasal 1 Ayat (2)

DISCLAIMER: Soal kemungkinan muncul secara acak, ZONABANTEN.com tidak bertanggungjawab atas adanya kesalahan jawaban dan urutan yang berbeda.

Demikian tadi kunci jawaban materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag Angkatan II.

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah