Jangan Sampai Salah! Berikut Cara Menghitung THR Karyawan 2024

- 18 Maret 2024, 22:21 WIB
uang pecahan/RRI
uang pecahan/RRI /

Baca Juga: Budi Rustandi Melaju, 7 Nama Caleg yang Bakal Duduk di DPRD Kota Serang dari Dapil 3 Wilayah Kasemen

Masa kerja: 6 bulanPenghasilan bulanan: Rp5.000.000THR yang diterima: (6 x Rp5.000.000) / 12 = Rp2.500.000 

Jadi, THR yang Anda terima untuk hari raya keagamaan adalah sebesar Rp2.500.000. Komponen penghitungan THR ini mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan tetap yang merupakan bagian dari take home pay.***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: glint for employers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah