Jangan Sampai Salah! Berikut Cara Menghitung THR Karyawan 2024

- 18 Maret 2024, 22:21 WIB
uang pecahan/RRI
uang pecahan/RRI /

ZONABANTEN.com - THR atau Tunjangan Hari Raya adalah bagian dari pendapatan yang harus diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan. Ini meliputi Idulfitri untuk Muslim, Natal untuk Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi untuk Hindu, dan Waisak untuk Buddha.

Pemberian THR diatur secara wajib dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bag Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Artinya, jika pemberi kerja tidak memberikan THR, mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Besarannya biasanya sekitar satu bulan gaji atau setara dengan gaji pokok karyawan, tergantung pada kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan.

Cara menghitung THR karyawan bisa berbeda-beda tergantung pada masa kerja mereka. Meskipun umumnya dikenal saat Hari Raya Idul Fitri, pemberian THR seharusnya mengikuti hari raya keagamaan masing-masing karyawan sesuai dengan aturan pemerintah.

Bentuk hak THR tersebut adalah uang yang seharusnya diberikan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Mendekati Lebaran, Begini Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu

Hal ini merupakan ketentuan yang diatur oleh pemerintah untuk memastikan bahwa karyawan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang hari raya.

Berikut ini adalah penjelasan cara menghitung THR karyawan berdasarkan masa kerja:

  1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun:THR dapat dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja. Misalnya, jika karyawan bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan adalah setengah dari THR karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh.
  2. Karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh atau lebih:Biasanya, karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR penuh, yang besarnya sesuai dengan ketentuan perusahaan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa penghitungan THR dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang menyatakan bahwa pemberian THR Keagamaan wajib dilakukan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.

Hal ini menegaskan bahwa semua karyawan, termasuk yang masih dalam masa probation, kontrak, maupun tetap, berhak menerima THR meskipun besaran THR dapat berbeda-beda.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Selasa, 19 Maret 2024 Akan Tayang Anandhi, Cakrawala, Folbec, Hingga Welcome Back

Pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR dapat berakibat pada penerapan sanksi, sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10 dan Pasal 11 Ayat 11, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan Pasal 56.

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Informasi ini dapat ditemukan di situs resmi kominfo.go.id.

Perhitungan THR Karyawan Tetap

Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR untuk karyawan tetap dengan masa kerja minimal 12 bulan atau 1 tahun adalah sebesar 1 kali gaji bulanan. Gaji yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa tunjangan seperti uang transportasi dan uang makan tidak termasuk dalam kategori tunjangan tetap. Oleh karena itu, ketika menghitung THR, tunjangan tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan. Hanya gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya yang termasuk dalam perhitungan THR untuk karyawan tetap.

Perhitungan THR Karyawan Kontrak

Bagi karyawan kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, peraturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menerapkan rumus prorata untuk menghitung THR. Rumus ini memperhitungkan masa kerja karyawan dalam periode tersebut.

Dalam perhitungannya, THR prorata dihitung dengan membagi masa kerja karyawan dengan 12, kemudian hasilnya dikalikan dengan 1 upah bulanan. Upah bulanan ini mencakup gabungan dari gaji pokok dan tunjangan tetap, sedangkan tunjangan transportasi dan uang makan tidak dimasukkan dalam perhitungan.

Contoh Menghitung THR untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Misalkan Anda memiliki masa kerja selama 6 bulan di sebuah perusahaan dengan penghasilan bulanan sebesar Rp5.000.000. Berdasarkan perhitungan prorata untuk THR, caranya adalah:

Baca Juga: Budi Rustandi Melaju, 7 Nama Caleg yang Bakal Duduk di DPRD Kota Serang dari Dapil 3 Wilayah Kasemen

Masa kerja: 6 bulanPenghasilan bulanan: Rp5.000.000THR yang diterima: (6 x Rp5.000.000) / 12 = Rp2.500.000 

Jadi, THR yang Anda terima untuk hari raya keagamaan adalah sebesar Rp2.500.000. Komponen penghitungan THR ini mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan tetap yang merupakan bagian dari take home pay.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: glint for employers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah