28 September Tanggal Merah Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Besoknya Hari Jumat Cuti Bersama?

- 27 September 2023, 14:45 WIB
28 September Tanggal Merah Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Besoknya Hari Jumat Cuti Bersama? /umsu.ac.id
28 September Tanggal Merah Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Besoknya Hari Jumat Cuti Bersama? /umsu.ac.id /

ZONABANTEN.com - Tanggal 28 September 2023 telah ditetapkan sebagai tanggal merah oleh Pemerintah Indonesia.

Tanggal 28 September 2023 menjadi tanggal merah karena bertepatan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW.

Besoknya hari Jumat tanggal 29 September 2023 apakah menjadi cuti bersama, karena hari kejepit di antara tanggal merah dan hari libur Sabtu-Minggu?

Seperti diketahui, tanggal 28 September 2023 jatuh pada hari Kamis. Tanggal ini sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai tanggal merah.

BACA JUGA : Ipswich Town Cukur Tim Premier League Wolves, Elkan Baggott Starter, Duel 3 Pemain Berdarah Indonesia Terjadi

BACA JUGA : Jangan Lupa! 16 Desa Gelar Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Besok, Ini Daftarnya

Tanggal 28 September 2023 ditetapkan sebagai Hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang merupakan salah satu Peringatan Hari Besar Islam.

Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan nomor 624 tahun 2023, nomor 2 tahun 2023, dan nomor 2 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menurut SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 itu, Hari Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis, tanggal 28 September 2023.

Hari Maulid Nabi Muhammad SAW ini menjadi salah satu Hari Libur Nasional, sehingga dalam kalender menjadi tanggal merah.

Namun, perlu diingat bahwa pemerintah tidak ada menetapkan cuti bersama di bulan September 2023.

Meskipun hari Jumat setelah tanggal merah 28 September 2023 menjadi hari kejepit, namun tidak ditetapkan sebagai hari libur.

Sehingga, dipastikan tidak ada cuti bersama yang berhubungan dengan perayaan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang menjadi tanggal merah.

Selain tanggal merah pada 28 September 2023, tidak ada lagi hari libur di bulan September 2023 selain akhir pekan.

BACA JUGA : Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah

BACA JUGA : Jay Idzes Gagal Selamatkan Venezia dari Amukan Palermo, Tim Terjun Bebas dari Puncak Klasemen Serie B Italia

Dengan begitu, hari Jumat yang kejepit di antara tanggal merah 28 September 2023 dan hari libur Sabtu-Minggu tetap menjadi hari biasa.

Para pegawai, pelajar sekolah dan semua yang memiliki aktivitas di hari kerja harus tetap melaksanakan aktivitasnya seperti biasa, khusus di hari Jumat tanggal 29 September 2023, setelah tanggal merah 28 September 2023.

Itulah informasi mengenai 28 September 2023 sebagai tanggal merah Hari Maulid Nabi Muhammad SAW dan tanggal 29 September tetap sebagai hari biasa.

Informasi menarik lainnya klik DI SINI.

***

Editor: Adela Eka Putra Marza

Sumber: umsu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah