Awas Diabetes! Kenali Jenis dan Risikonya Sejak Dini

- 18 Mei 2023, 16:24 WIB
Ilustrasi Deteksi Diabetes
Ilustrasi Deteksi Diabetes /Pexels/

Tes gula darah sewaktu

Tes ini dilakukan dengan mengukur gula darah pada jam tertentu secara acak. Untuk melakukan uji ini, pasien tidak perlu melakukan puasa.

Seseorang dinyatakan menderita diabetes apabila hasil uji gula darah melebihi 200 mg/dL.

Baca Juga: BLT PIP Segera Cair? Cek Disini Untuk Mengetahui Penerima Bantuan

Tes gula darah puasa

Untuk melakukan tes ini, pasien harus berpuasa selama 8 jam sebelum tes. Pasien dinyatakan menderita diabetes apabila hasil tes menunjukkan bahwa gula darah pasien 126 mg/dL atau lebih.

Kadar gula dalam darah dinyatakan normal apabila hasil tes menunjukkan nilai dibawah 100 mg/dL sedangkan pasien dinyatakan menderita prediabetes apabila hasil tes menunjukkan nilai 100-125 mg/dL.

Tes toleransi glukosa

Tes ini dilakukan dengan mengharuskan pasien untuk berpuasa selama semalam. Setelah itu pasien akan diberikan larutan gula khusus untuk diminum.

Tes darah dilakukan 2 jam setelah larutan diminum. Kadar gula dalam darah dinyatakan normal apabila nilai tes darah 140 mg/dL, prediabetes apabila nilai tes 140-199 mg/dL, dan dinyatakan menderita diabetes apabila nilai tes darah 200 mg/dL atau lebih.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x