Varian Delta Mudah Menyebar, Begini SOP Mekanisme Tracing Kontak Erat Covid-19

- 27 Juli 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi Tracing Kontak Erat. Tracer Gabungan dari Kesehatan dan Kepolisian Polres Badung berhasil meyakinkan warga akan pentingnya tracing dan dua orang warga akhirnya mau menjalani tes Swab Antigen di rumahnya Sabtu 24 Juli 2021.
Ilustrasi Tracing Kontak Erat. Tracer Gabungan dari Kesehatan dan Kepolisian Polres Badung berhasil meyakinkan warga akan pentingnya tracing dan dua orang warga akhirnya mau menjalani tes Swab Antigen di rumahnya Sabtu 24 Juli 2021. /Dok Humas Polres Badung

ZONABANTEN.com - Kasus baru Covid-19 masih terus bertambah signifikan. Update terbaru per tanggal 26 Juli 2021, penambahan kasus positif ada sebanyak 28.228 dengan total kasus aktif sebanyak 560.275.

Pertambahan kasus yang begitu banyak, ditengarai disebabkan varian Delta Covid-19 yang mudah sekali menyebar.

Untuk menekan laju penyebaran kasus baru Covid-19, setiap ada informasi mengenai warga yang terpapar covid-19 maka akan dilakukan pelacakan kontak erat.

Baca Juga: Gotong Royong Terbangun, Aparatur di Tangsel Akui Kesembuhan Warga Lebih Tinggi Saat Isoman

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable 2 hari sebelum dan 14 hari sesudah muncul gejala dapat dikategorikan sebagai kontak erat.

Riwayat kontak ini dapat berupa  bertatap muka dalam radius 1 meter selama lebih dari 15 menit, atau bersentuhan langsung.

Selain itu merawat langsung pasien tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, atau situasi lainnya yang berisiko termasuk dalam satu ruangan, satu kendaraan.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala, kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala, kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Baca Juga: Terduga Pembunuh Presiden Mali Assimi Goita Meninggal Di Tahanan Akibat Kesehatan yang Memburuk

Berikut ini prosedur standar Mekanisme Treatment dari hasil tracing yang diterapkan oleh Satgas Covid-19 seperti yang diunggah oleh akun instagram Divisi Humas Polri.

1.pihak puskesmas memberikan pemberitahuan mengenai adanya kasus positif.

2. Kemudian dilakukan tracing atau pelacakan kontak erat dari pasien positif minimal sebanyak 15 orang. 

3. Warga yang menjadi kontak erat diminta untuk melakukan entry Swab Antigen

4. Hasil Swab Antigen yang terbukti reaktif namun tanpa gejala atau OTG akan diminta untuk melakukan isolasi terkontrol. 

5. Sedangkan yang hasil swab antigen non reaktif diminta untuk melakukan karantina selama 5 hari.

Baca Juga: Soal Zona Kasus Covid-19, DPRD Tangsel: Data BPBD yang Betul

6. Setelah melakukan karantina, para kontak erat tersebut diminta untuk melakukan Swab PCR.

Apabila positif, maka diminta untuk melakukan isolasi terkontrol (Isoter).

Apabila hasil Swab PCR Negatif, maka dapat beraktifitas normal namun diminta untuk tetap memakai masker.

Sedangkan yang tidak mau menjalani Swab PCR, akan diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan pemantauan.

Setelah menjalani 14 hari karantina, baru diperkenankan aktiftas normal dengan tetap memakai masker dan protokol kesehatan.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x