SIM Mati? Jangan Khawatir, Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

4 Juli 2023, 17:00 WIB
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru /pexels/

ZONABANTEN.com - Berikut ini merupakan penjelasan mengenai cara dan syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati tanpa perlu membuat baru.

Selama ini kita semua tahu bahwa ketika SIM telah mati, maka kita diharuskan untuk membuat SIM baru lagi.

Meskipun SIM tersebut mati lewat sehari pun pemilik SIM diwajibkan untuk melakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari Ini Selasa, 4 Juli 2023 Tayang Fokus, Pintu Berkah, Patroli, Hingga Magic 5

Pembuatan SIM baru terbilang cukup panjang karena pembuat SIM harus mengikuti ujian secara tertulis dan juga praktik.

Namun, ternayata Korlantas Polri telah memberikan dispensasi untuk SIM yang mati saat masa cuti bersama dan libur Idul Adha 2023 berlangsung.

Adapun cuti bersama dan libur Idul Adha 2023 tersebut berlangsung pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.

Bagi pemilik SIM yang SIM mereka mati pada masa itu, diperbolehkan untuk melakukan pengurusan SIM mulai hari senin (3/7/2023).

Dispensasi tersebut diberikan karena saat periode cuti bersama dan libur Idul Adha 2023, pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM libur,

Pelayanan juga libur hingga tanggal 1 hingga 2 Juli 2023 dikarenakan hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Resmi! Untirta Drop Out Pelaku Revenge Porn, Begini Dasarnya

Sehubungan dengan ini, Korlantas Polri akhirnya memberikan dispensasi untuk perpanjangan SIM pada tanggal 3 hingga 5 Juli 2023.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat juga memanfaatkan momen tersebut.

SIM di Indonesia sendiri memiliki masa berlaku selama lima tahun yang tidak mengacu pada tanggal lahir pemohon.

Masa berlaku SIM didasarkan pada tanggal pencetakan SIM.

Baca Juga: 5 Manfaat Mengikuti Program Kampus Mengajar dan Jadwal Pelaksanaannya Tahun 2023

Tata Cara dan Syarat Perpajangan SIM

Berikut ini cara dan syarat yang berlaku untuk perpanjangan SIM.

Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di antaranya :

1. KTP asli dan dua lembar fotokopi

2. SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi

3. Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

4. Surat lulus uji keterampilan simulator

5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap

Berikut cara perpanjangan SIM yang dapat dilakukan setelah semua syarat terpenuhi :

1. Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data

2. Menuju bagian perekaman sidik jari dan foto

3. Melakukan ujian teori dan praktik

4. Jika lulus, bisa langsung menuju bagian percetakan SIM

5. Bila belum lulus, silakan mengulang ujian.

Apabila sudah melakukan pencetakan SIM, pemohon akan dikenakan tarif yang sama seperti membuat SIM baru.

Baca Juga: Hadapi Timor Leste Di Laga Pembuka Piala AFF Wanita U-19, Timnas Indonesia Siap Redam Kekuatan Lawan

Mengurus SIM Mati di Momen Cuti Bersama dan Libur Idul Adha 2023

Bagi pemilik SIM mati pada momen cuti bersama dan libur Idul Adha 2023 berikut cara mengurusnya

1. Masa berlaku SIM habis pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023. SIM yang habis masa berlakunya di tanggal tersebut dapat dibuat perpanjang pada tanggal 30 Juni 2023 tanpa harus buat baru

2. Fotokopi KTP yang masih berlaku

3. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

4. Bukti cek kesehatan

5. Bukti tes psikologi

Baca Juga: Dana KJP Plus Juli Cuma Bisa Ditarik Rp100 Ribu, Sisanya Gunakan di Merchant Ini Saja

Apabila telah memenuhi persyaratan yang ada, pemohon dapat mengikuti cara berikut untuk perpanjangan SIM

1. Pada tanggal 28 - 29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan

2. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023, Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 - 29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, 30 Juni 2023 di berbagai titik yang telah ditentukan

Demikian cara dan syarat perpanjangan SIM yang dapat diikuti.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro

Tags

Terkini

Terpopuler