Waspada! Varian Omicron Bisa Menyerang Lebih Dari Satu Kali, Berikut Penjelasan Dokter Adam Prabata

5 Maret 2022, 02:05 WIB
Waspada! Varian Omicron Bisa Menyerang Lebih Dari Satu Kali /

ZONABANTEN.com - Varian Omicron memiliki karakteristik yang cepat menular dengan gejala klinis yang lebih ringan bahkan tanpa gejala dibandingkan varian sebelumnya.

Kasus Covid-19 semakin meningkat saat ini yang artinya banyak masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.

Tapi Bisakah Kita Terkena Varian Omicron Lebih dari Satu Kali?

Penelitian terbaru dari Denmark menemukan bahwa kita bisa terkena Omicron lebih dari 1 kali (ReInfeksi Covid-19), bahkan dalam periode 20-60 hari sejak pertama kali terkena.

Baca Juga: Intip Kedekatan Putri Semata Wayang Ariel Noah Dengan Anya Geraldine di Paris

Apakah itu ReInfeksi Covid-19 ?

Re-Infeksi adalah infeksi kedua atau lebih pada orang yang telah sembuh dari infeksi pertama oleh penyebab yang sama.

Apakah Re-Infeksi bisa terjadi setelah kena Varian Omicron? Jawabannya adalah bisa.

Seberapa besar Kemungkinan itu terjadi ? Sangat jarang.

Tercatat 47 kasus ReInfeksi Omicron dari 1,8 juta kasus Covid-19 di Denmark dalam periode 20 sampai 60 hari setelah terkena.

Baca Juga: Breaking! Gempa Bumi Berkekuatan 5,0 Guncang Kota Sorong

ReInfeksi pada penelitian ini adalah akibat Omicron BA.2 pada orang yang sebelumnya terkena Omicron BA.1.

Kesimpulan terjadinya ReInfeksi sangat kecil pada orang yang pernah terkena Omicron.

Varian Omicron telah ditetapkan WHO sebagai Varian of Concern (VoC) dan terbukti menyebar dengan sangat cepat.

Di Inggris misalnya dari 10 kasus per hari saat ini sudah mencapai 70.000 kasus per Hari. Jauh lebih tunggi dari puncak kasus di Indonesia pada bulan Juli di angka 50.000 kasus per hari.

Baca Juga: Jarang Tersorot Media,Kini Putri Ariel Noah Sudah Beranjak Remaja

Terkait dengan temuan ini, Menkes mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik namun tetap waspada dengan terus menegakkan prokes 5M, segera ikut vaksinasi COVID-19 dan tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada keperluan yang mendesak.***

Editor: Yuliansyah

Tags

Terkini

Terpopuler