Demi Kelancaran Arus Balik Lebaran 2024, ASN Pemprov Banten Boleh WFH 2 Hari

- 15 April 2024, 12:13 WIB
Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar.
Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar. /Pemprov Banten

ZONABANTEN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat selama puncak arus balik lebaran 2024.

Berdasarkan SE tersebut, sebagian besar pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten dipersilakan untuk bekerja dari rumah masing-masing atau work from home (WFH) pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Penyesuaian sistem kerja ASN Pemprov Banten dilakukan untuk melancarkan puncak arus balik lebaran 2024. Sebelumnya, penerapan WFH ini diusulkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI), Budi Karya Sumadi.

Berdasarkan SE yang dirilis Pemprov Banten, ada 24 OPD yang bekerja dengan sistem fifty fifty atau 50 persen WFH dan 50 persen WFO (work from office). OPD tersebut adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Baca Juga: 489 Guru Dapat SK PPPK dari Pemprov Banten, Al Muktabar: Ini Sama Sekali Tidak Berbayar

Kemudian Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfosatik), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian (Distan), Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Penghubung Daerah.

Setelah itu Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan (Dispersip), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AK2B), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Sosial (Dinsos).

Baca Juga: Pemprov Banten Bakal Masifkan Pelatihan Calon Tenaga Kerja untuk Tekan Angka Pengangguran

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x