Kabag Humas dan Protokol Dirjen PAS, Rika Apriyanti mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas Kementerian Hukum dan HAM RI dan juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
”Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati,” ujar Rika Apriyanti dalam keterangan tertulisnya kepada Zonabanten.com pada rabu, 23 September 2020.***