Dishub Kota Tangerang Melarang Penggunaan Klakson Telolet, Sanksi Menanti jika Melanggar

- 27 Maret 2024, 10:30 WIB
Pegawai Dishub Kota Tangerang saat memeriksa bus di Terminal Poris Plawad menjelang arus mudik lebaran tahun 2024
Pegawai Dishub Kota Tangerang saat memeriksa bus di Terminal Poris Plawad menjelang arus mudik lebaran tahun 2024 /Pemkot Tangerang

Sang bocah tewas akibat terhantam bagian kiri badan bus berukuran besar yang hendak masuk ke terminal eksekutif Pelabuhan Merak. Oleh karena itulah para pengemudi bus diimbau untuk tidak memasang klakson ini lagi guna mencegah kejadian serupa.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x