Dishub Kota Tangerang Melarang Penggunaan Klakson Telolet, Sanksi Menanti jika Melanggar

- 27 Maret 2024, 10:30 WIB
Pegawai Dishub Kota Tangerang saat memeriksa bus di Terminal Poris Plawad menjelang arus mudik lebaran tahun 2024
Pegawai Dishub Kota Tangerang saat memeriksa bus di Terminal Poris Plawad menjelang arus mudik lebaran tahun 2024 /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Dinas Perhubungan (Dinas) Perhubungan Kota Tangerang melarang penggunaan klakson telolet yang biasanya dipasang pada bus berukuran besar. Pemasangan klakson bersuara khas ini dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan kekacauan lalu lintas.

Menurut Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, pihaknya mengeluarkan larang tersebut untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Menurut peraturan tersebut, setiap pengemudi di Indonesia tidak boleh memasang perlengkapan kendaraan yang mengganggu keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas. Hal ini pun diatur dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.

Menurut PP tersebut, suara klakson kendaraan yang diperbolehkan adalah 83-118 desibel. Klakson telolet memiliki desibel suara yang cenderung lebih tinggi sehingga penggunaannya melanggar aturan. Pengemudi yang masih bandel akan dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Warga Kota Tangerang yang Mau Mudik Lebaran Bisa Nitip Kendaraan ke Polisi, Hubungi Nomor Ini

“Pemerintah mengimbau pengujian ramp check untuk lebih spesifik sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, agar tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet,” ujar Suhaely.

Suhaely juga mengimbau para pengemudi bus khususnya yang beroperasi di Kota Tangerang untuk tidak memasang klakson telolet dan tidak menuruti permintaan para bocah cilik (bocil) yang sering berkumpul di tepi-tepi jalan untuk mendengar suara klakson tersebut.

“Saat ini, ramp check tengah berlangsung menjelang aktivitas mudik lebaran di Terminal Poris Plawad. Dishub berusaha meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melakukan ketentuan,” tuturnya.

Suhaely menegaskan, klakson telolet yang sejak beberapa tahun terakhir menjadi buruan para bocil cukup berbahaya. Baru-baru ini, seorang bocah berusia 5 tahun tewas di Pelabuhan Merak saat berburu suara klakson tersebut tanpa pengawasan siapa pun.

Baca Juga: Bulan April 2024, Sejumlah Jalan di Kota Tangerang dan Tangsel Bakal Direhab Pemprov Banten

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x