THR ASN Kabupaten Serang Bakal Cair, Anggaran Rp56,2 Miliar Disiapkan, Honorer Gak Kebagian

- 19 Maret 2024, 12:40 WIB
THR ASN Kabupaten Serang bakal cair, anggaran Rp56,2 miliar disiapkan.
THR ASN Kabupaten Serang bakal cair, anggaran Rp56,2 miliar disiapkan. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Serang bakal dicairkan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang akan menyiapkan anggaran sebesar Rp56,2 miliar.

THR tersebut akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja, honorer tidak. BPKAD Kabupaten Serang juga sedang menyiapkan draft dokumen tentang pembagian THR dan gaji ke-13 ASN.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Serang, Roni Rohani, jadwal pembagian THR ASN Kabupaten Serang belum ditentukan. Pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) Serang yang sedang disusun.

Roni mengatakan, jumlah THR yang diberikan sama dengan jumlah gaji ASN Kabupaten Serang pada Maret 2024 sehingga nilainya terbilang cukup besar. Perbup Serang tentang THR dan gaji ke-13 ASN rencananya akan dibahas pada Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: Gerindra Golkar PKS Unggul di Dapil 1 Kabupaten Serang, Masing-Masing Berpotensi Dapat 2 Kursi

“Jadi, ada gaji pokok, tunjangan keluarga, dan lain-lain,” katanya, dilansir dari Kabar Banten pada Selasa, 19 Maret 2024.

Menurut Roni, THR ASN paling cepat diberikan 10 hari sebelum Idul Fitri. Selain ASN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang juga akan mendapatkan THR. Namun, Roni tidak menyebutkan berapa anggaran yang disiapkan untuk parlemen tersebut.

Sementara itu, pembagian THR dan gaji ke-13 ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia sekaligus bentuk apresiasi.

Baca Juga: Pemilu 2024 Selesai, Puluhan Ribu Suara Tidak Sah di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” bunyi sepenggal kalimat yang tertuang dalam PP tersebut dan telah ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x