GP Ansor Kota Tangerang Apresiasi Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bawah Umur, Sebut Pemkot Masih Abai

- 20 Maret 2024, 17:46 WIB
GP Ansor Kota Tangerang Apresiasi Polisi Bongkar Prostitusi Online
GP Ansor Kota Tangerang Apresiasi Polisi Bongkar Prostitusi Online /ZONABANTEN.com/

Padahal, kata Gus Midyani, dalam Pasal 5 ayat 1 Perda nomor 8 tahun 2005 dijelaskan, Walikota berwenang menutup dan menyegel tempat-tempat yang digunakan atau yang patut diduga menurut penilaian dan keyakinannya digunakan sebagai tempat pelacuran.

"Kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur seperti ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Karena, persoalan ini sudah sering terjadi. Tapi Pemkot sepertinya masih abai terhadap persoalan ini, karena masih ada beberapa tempat yang minim pengawasan," terang Gus Midyani.

Baca Juga: Pelayanan Misa Minggu Palma 2024 Paroki Bintaro Tangerang Selatan, Ini Jadwalnya

Gus Midyani berharap, Pemkot Tangerang bisa berbenah diri dan melibatkan banyak pihak untuk pengawasan dan mengatasi persoalan seperti ini. Bersama-sama menjaga kemuliaan bulan suci Ramadan, serta menjaga generasi muda agar tidak terjerumus pada kasus prostitusi online.

"Ini tugas kita dalam menjaga generasi muda, Pemkot tidak boleh abai apalagi diam saja tidak memberikan solusi kongkrit terhadap persoalan prostitusi online yang sudah membahayakan generasi muda Kota Tangerang" tandasnya.

Sekedar informasi, jajaran Polres Metro Tangerang menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam prostitusi online di Karawaci, menggunakan aplikasi pesan singkat, pada Sabtu (16/3/2024) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keempat orang itu ditangkap karena prostitusi online dan mengeksploitasi dua remaja dibawah umur. Kemudian, mereka digelandang ke Polsek Karawaci untuk diperiksa lebih lanjut.

"Keempatnya kita sudah amankan dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Karawaci," pungkas pria yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sidoarjo ini.

Baca Juga: Kenapa Salib Yesus Ditutupi Kain Ungu Selama Pra Paskah? Orang Katolik Harus Tahu!

Ia menuturkan, pengungkapan kasus berawal pada Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait ada rumah dua lantai di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah