Uang Pensiunan Orangtua Untuk Jajan Narkoba, Residivis Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang

- 30 September 2020, 08:27 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi //Martin Marpaung/ZONABANTEN.com

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang - Undang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x