Uang Pensiunan Orangtua Untuk Jajan Narkoba, Residivis Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang

- 30 September 2020, 08:27 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi //Martin Marpaung/ZONABANTEN.com

ZONABANTEN.com - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang kembali membekuk seorang residivis narkoba berinisial BA di Kabupaten Tangerang. BA ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Sebelumnya, BA juga pernah ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus yang sama yaitu kepemilikan narkoba jenis sabu, dan baru bebas dari masa tahanan pada Juni 2020 lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, bahwa BA sebelumnya pernah mendapat vonis 4,8 bulan. Usai bebas pada bulan Juni lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

“Untuk biaya hidup, BA mengandalkan uang pensiunan orang tuanya yang sudah wafat. Namun uang pensiunan orang tuanya juga digunakan BA untuk membeli sabu,” ujar Ade di Mapolresta Tangerang, ujar Ade, Selasa, 29 September 2020.

Ade juga menerangkan, bahwa selain menangkap BA, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang lainnya dalam kurun waktu satu minggu terakhir dengan jumlah barang bukti sebanyak 120 gram narkotika jenis ganja dan 50 gram narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Anda Sudah Cair? Tahap 4 Baru Disalurkan 46,65 Persen,

Kedelapan orang yang diamankan ini merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

“Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum kami, yaitu di Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja. Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandas Ade.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x